Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 1.011 narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendapat pengurangan masa penahanan atau remisi pada peringatan hari kemerdekaan ke-61 RI. Pemberian remisi dari Presiden tersebut secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Gubernur NAD, Mustafa Abubakar di Lapas Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, yang dihadiri Kepala Kanwil Hukum dan HAM NAD, T Darwin. Dari 1.011 napi tersebut, 80 orang di antaranya mendapat remisi khusus, yakni langsung bebas, sedangkan lainnya mendapat pengurangan hukuman antara satu bulan sampai tiga bulan. Darwin menyatakan, napi yang mendapat remisi tersebut terkait kasus narkoba dan kriminal biasa, sedangkan napi tahanan politik tidak ada lagi. Khusus untuk Lapas Jantho, napi yang mendapat remisi sebanyak 49 orang, dan 11 orang di antaranya langsung bebas, sedangkan lainnya mendapat pengurangan hukuman antara satu hingga tiga bulan. Sementara itu, seorang napi, yakni Koordinator Government Wacth (GOWA), Farid Faqih yang menjalani sisa hukuman, tidak mendapat remisi, karena baru beberapa minggu menjalani hukuman di Lapas Jantho. Darwin menyatakan, remisi diberikan kepada mereka yang sudah menjalankan hukuman di atas enam bulan. Gubernur Mustafa menyatakan, narapidana yang telah mendapat remisi dan dinyatakan bebas agar bersyukur dan segera berbaur kembali, dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa kalian kini sudah berubah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006