Pemilihan itu sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi kekosongan kekuasaan ketua MK, MK dapat memilih ketuanya yang dihadiri minimal tujuh hakim. Ini sudah delapan dan itu sah,"Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pemilihan Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK periode 2013--2016 menggantikan Akil Mochtar sudah sah.
"Pemilihan itu sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi kekosongan kekuasaan ketua MK, MK dapat memilih ketuanya yang dihadiri minimal tujuh hakim. Ini sudah delapan dan itu sah," kata Mahfud selepas Seminar "Role Model Pemimpin dan Guru Bangsa" di Bentara Budaya Jakarta, Sabtu.
Mahfud mempersilakan pandangan-pandangan yang berbeda tentang pemilihan Ketua MK.
"Opini dikembangkan saja sesuai kehendak masing-masing orang. Pak Taufik salah. Dia belum baca peraturan perundang-undangannya. Pemilihan itu tidak ada kaitannya dengan perppu," kata Mahfud tentang pernyataan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait pemilihan Ketua MK.
Mahfud mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 bukan mengatur tata cara pemilihan Ketua MK, melainkan mengatur tata cara seleksi dan pengawasan hakim MK.
"Jadi, seumpama perppu itu diterima, tidak dipakai untuk pemilihan karena untuk pemilihan Ketua MK itu tidak ada undang-undangnya," kata Mahfud.
Mahfud menilai MK dan Komisi Yudisial perlu bertemu untuk membahas kode etik hakim konstitusi.
"Tapi ini sudah jalan sendiri, MK sudah membuat Dewan Etik dan Dewan Etik itu tidak sama dengan yang dimaksud di dalam perppu," katanya.
Terkait harapan terhadap Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK, Mahfud menambahkan masyarakat dapat mengikuti perkembangannya.
"Soal kapasitas, soal harapan apakah dapat menggembalikan citra MK, ya kita berharap saja," kata Mahfud. (*)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013