Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan fasilitas yang dimiliki oleh Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK sudah memenuhi standar fasilitas dan aspek pendukung yang ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sebagai pemahaman bersama, layanan dan fasilitas pada setiap rutan tentunya telah terstandardisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu. Demikian halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Ali Fikri menanggapi permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ali menerangkan di Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan.
"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan," ujarnya.
Baca juga: Hakim kabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rutan
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kata Ali, tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun demikian, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap ada pada rutan dan jaksa penuntut umum.
Atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan majelis hakim tentang pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK.
"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata Ali.
Baca juga: SYL ajukan permohonan pemindahan rumah tahanan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3), menjelaskan SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Pertama, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka.
Kedua, SYL sering mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Ketiga, SYL juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit. Keempat, kesehatan SYL terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh.
Baca juga: Hakim tak terima dalih SYL dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Majelis hakim menilai permohonan SYL dan penasihat hukumnya cukup beralasan untuk dikabulkan karena mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga kelancaran persidangan.
"Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," imbuh Pontoh.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk segera melaksanakan penetapan pemindahan rutan mantan Menteri Pertanian itu.
"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan," kata Pontoh.
Baca juga: KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/3), SYL mengajukan permohonan pindah rutan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernafas di Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
SYL mengaku salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, sehingga menyebabkan dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru.
Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menambahkan Rutan Salemba dipilih karena memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga. Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sahroni sebut KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Baca juga: Jaksa: SYL seolah-olah pahlawan dan bukan pelaku tindak pidana
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024