Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi
Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Kerja sama itu dikukuhkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri yang ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

"Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” kata Aman di Jakarta, Kamis.

Upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen akan membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Menurut dia, sebagai bentuk perwujudan dari PKS itu, setiap TPAKD diharapkan dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah.

Agus Fatoni, yang saat ini juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Sumatera Selatan mengatakan pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.

Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Selain itu, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” tutur Agus.

Melalui penandatanganan PKS antara OJK dan Kemendagri itu, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas, serta meningkatkan partisipasi kedua pihak dalam pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024