Selatan Panjang, Riau (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Provinsi Riau memusnahkan 19.800 kilogram atau 19,8 ton buah mangga ilegal yang berasal dari Malaysia.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau, di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur kemudian dibakar dan ditutup kembali.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan ribuan kilogram buah mangga ilegal yang dimusnahkan merupakan barang penindakan yang dilakukan oleh tim laut BC Bengkalis pada 11 Maret 2024 lalu di perairan Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau.


"Barang tersebut berasal dari negara Malaysia yang dibawa melalui pintu Batu Pahat secara ilegal, dan diangkut menggunakan kapal kayu atau KM Zulfa 03 yang diawaki oleh 4 orang. Kegiatan ilegal ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006," kata Agoes.

Dari proses penindakan itu, telah ditetapkan 4 orang tersangka. Di mana tiga orang berhasil diamankan dan satu orang lainnya melarikan diri dengan terjun dari atas kapal dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian.


"Di lapangan tim kita melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan kita pepet hingga bersandar di dermaga perairan Meranti Bunting. Namun saat bersamaan, satu orang melompat dan hilang melarikan diri," ungkap Agoes.

Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya kapal KM Zulfa 03 dan muatan berupa buah mangga sebanyak 19.800 kilogram.

"Dengan penindakan yang telah dilakukan, kita (BC Bengkalis) berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya," ujar Agoes.

Terkait beberapa pihak diamankan, saat ini pihak BC Bengkalis belum mengantongi bukti formal yang cukup sehingga belum dapat memastikan siapa yang berstatus nahkoda dan ABK. Menurut keterangan dari tersangka, pihaknya baru bisa menduga dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai hukum acara yang berlaku.

"Pemanggilan sudah kita lakukan ke pihak dari beberapa bukti yang kita temukan. Nantinya dengan eksistensi bantuan Kejari dan Kapolres Meranti yang sudah saya sampaikan, kita akan tindaklanjuti dengan mencari tersangka (yang melarikan diri) dan kita dikembangkan," tutur Agoes.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan baju bekas di perairan Batam

Baca juga: BC Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Rahmat Santoso
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024