"Dengan MoU ini kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Kamaruddin mengatakan MoU tersebut mencakup tiga aspek penting, yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak.
"Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.
Sementara Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman menegaskan pentingnya MoU ini sebagai komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan.
"Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia," kata Maniza.
MoU tersebut ditandatangani dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu malam (27/3).
Baca juga: Kemenag: Spirit Al Quran membawa Indonesia jaga keragaman
Baca juga: UNICEF: Gerakan Sekolah Sehat berdampak pada kesejahteraan anak
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024