Dengan demikian, pendidikan menjadi lebih relevan, responsif terhadap kebutuhan siswa, juga meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung Kurikulum Merdeka diimplementasikan sebagai kurikulum nasional.
"Saya selaku pimpinan Komisi X DPR RI mendukung penerapan Kurikulum Merdeka untuk terus dilanjutkan implementasinya sebagai Kurikulum Nasional," kata Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, Kurikulum Merdeka telah terbukti memberikan dampak positif dalam penerapannya selama beberapa tahun belakangan ini.
"Saya meyakini transformasi pendidikan melalui Kurikulum Merdeka dapat mengejawantahkan hakekat dan tujuan pendidikan nasional dengan lebih baik lagi," ujarnya.
Dia menyebut Kurikulum Merdeka sebagai pendekatan baru dalam pembelajaran di Indonesia juga memberikan lebih banyak kebebasan kepada sekolah untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lokal dan perkembangan peserta didik.
"Dengan demikian, pendidikan menjadi lebih relevan, responsif terhadap kebutuhan siswa, juga meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran," katanya.
Baca juga: Nadiem: Kurikulum Merdeka tingkatkan skor numerasi satuan pendidikan
Baca juga: Kemendikbudristek tetapkan Kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional
Untuk menyiapkan generasi emas Indonesia, pembangunan pendidikan harus berperspektif masa depan. Kurikulum adalah jiwa dalam pendidikan. Maka pembenahan
Dia pun mengingatkan bahwa kurikulum merupakan kunci sukses dalam transformasi bidang pendidikan sebab kurikulum merupakan jiwa dalam pendidikan
Adapun dalam menyiapkan generasi emas Indonesia, tambah dia, maka pembangunan pendidikan harus berperspektif masa depan.
"Mudah-mudahan upaya ini akan lebih menjamin terwujudnya Generasi Emas Indonesia. Salam Merdeka Belajar!" ucap dia.
Sebelumnya, Rabu (27/3), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
"Dengan terbitnya Permendikbudristek ini Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia," kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Gedung A Kemendikbudristek.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024