Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

"Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Witjaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sugeng menambahkan, berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.

"Karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi," katanya.

Baca juga: Polda Metro hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman

Sugeng juga menyebutkan penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK Nomor 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri," katanya.

Selain kasus yang dialami Aiman, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kepala desa (kades) yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar dan juga akan memeriksa kepala-kepala desa di Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa.

"Tiga kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP, IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka pemilu," katanya.

Baca juga: PN Jaksel tolak praperadilan Aiman terkait penyitaan telepon seluler

Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

"Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 dengan alasan demi hukum," kata salah satu penasihat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Finsensius menambahkan, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut.

"Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024