Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman yang sedang diselidiki Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dengan tiga orang terlapor.
Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP kasus TPPO di Jerman dari penyidik Polda kepada jaksa peneliti Kejati Jambi dan kejaksaan langsung menyiapkan lima orang jaksa untuk mempelajari dan meneliti berkas perkaranya.
Setelah menerima berkas perkaranya, Kejaksaan Tinggi Jambi langsung menangani dan menunjuk jaksa peneliti nya oleh Kejati.
Lexy mengatakan jika dalam SPDP tersebut belum menyebutkan status tersangka namun masih sebagai terlapor yakni berinisial ER, AR dan SS mereka dari pihak perusahan jasa dan dari salah satu universitas di Jambi.
Selanjutnya Plt Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk lima orang jaksa untuk meneliti perkara terkait kasus TPPO ferienjob di Jerman yang korbannya puluhan mahasiswa Universitas Jambi (Unja).
Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi melaporkan jika pada Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman pada Kampus Universitas di Jambi yang kemudian seluruh peserta langsung mengisi formulir pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar 100 ribu rupiah pada rekening CV. GEN.
Jika lulus para peserta juga membayar 150 euro atau jika diestimasi dalam mata uang rupiah Rp2,6 juta dan untuk persyaratan administrasi lainnya, saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang dan juga ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024