Jakarta (ANTARA News) - Sejak pertama kali dibuka 21 Oktober lalu, posko pengaduan konstitusi untuk masyarakat, MMD Initiative, sudah menerima 10 pengaduan.
"Sejak dibuka, posko menerima 10 aduan, enam di antaranya terkait pilkada, empat lainnya berupa aspirasi politik atau surat ke MK yang ditembuskan ke sini," kata Mahfud MD, Ketua Dewan Pembina MMD Initiative di Jakarta, Sabtu.
Menurut Mahfud, sebenarnya banyak sekali aduan yang masuk, namun Posko hanya menerima aduan yang dianggap melanggar etik dan pidana.
"Kita tidak menerima aduan karena kalah, karena biasanya pihak yang kalah suka bereaksi, mereka yang mau bereaksi silakan ke Mahkamah, polisi atau KPK, kita hanya melayani yang sudah ada bukti awal, siapa yang melakukan, kecurigaannya seperti apa, materinya apa," kata dia.
Kesepuluh aduan berkaitan dengan kasus Pilkada Bali, kasus pilkada Jawa Timur, kasus pilkada Deiyai, kasus pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya, kasus pilkada Kabupaten Madiun, dan kasus pilkada Kabupaten Maybrat.
Mahfud MD menjelaskan laporan yang ditangani posko mencakup tiga hal, pertama, jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana yang kemudian akan diproses secara hukum dengan melibatkan para penegak hukum.
Kedua, jika ditemukan pelanggaran etika hakim terhadap putusan, selanjutnya akan dilakukan eksaminasi.
"Eksaminasi etika memang tidak bisa membatalkan putusan, putusan pengadilan di mana pun tidak bisa diubah, di seluruh dunia dan di akhirat pun tidak bisa diubah, kalau terbukti ada kesalahan ya yang melakukan kesalahan yang diseret ke pengadilan lalu dilihat apa penyebabnya, karena pidana atau kesalahan profesional," katanya.
MMD Initiative hanya memperhatikan dampak putusan-putusan salah yang dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin melapor bisa langsung datang ke posko pengaduan konstitusi di Kantor MMD Initiative Jalan Dempo Nomor 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat atau email mmdintiative@yahoo.com.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013