Komisaris Independen PT Jamsostek Bambang Wirahyoso dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, menyatakan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) adalah salah satu daya tarik bagi pekerja menjadi peserta jaminan sosial.
Sumber DPKP adalah laba yang untuk pemerintah sebagai deviden tetapi dikembalikan kepada pekerja dalam sejumlah program seperti pinjaman uang muka perumahan.
Sebagaimana lazim operator jaminan sosial maka semua hasil investasi dana jaminan sosial dikembalikan kepada pekerja dengan berbagai skema, termasuk pemberian manfaat melalui DPKP.
Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan diminta untuk tidak membekukan penyaluran dan mengurangi manfaat yang diberikan kepada pekerja ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (kini PT Jamsostek) beroperasi.
"Jika DPKP dibekukan maka upaya peningkatan kepesertaan yang lebih luas akan terganjal," kata Wirahyoso.
Dia mendengar terbetik rencana Kemenkeu akan menghentikan program DPPK dengan argumen dan alasan yang yang belum jelas.
Diingatkannya, pekerja membayar untuk peserta jaminan sosial dengan berbagi besaran iuran dengan pengusaha. Kondisi itu berbeda dengan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial dari pemerintah.
"Kemenkeu hendaknya memahami bahwa DPKP merupakan "pemanis" sebagai manfaat tambahan untuk menarik pekerja dan pengusaha menjadi peserta jaminan sosial. Jika manfaat tambahan itu ditiadakan, maka akan banyak pekerja dan pengusaha yang enggan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Wirahyoso yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional.
Dia juga mengingatkan bahwa transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan harus memberi pelayanan dan manfaat jauh lebih baik, bukan mengurangi fasilitas yang sudah ada.
Manfaat tambahan yang diterima pekerja peserta jaminan sosial selama ini diantaranya pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa bagi anak pekerja berprestasi, pinjaman berbunga lunak bagi koperasi karyawan, ambulans, pelatihan dan peralatan K3.
Manfaat pasti lainnya yang diterima pekerja peserta jaminan sosial adalah imbal hasil pada dana Jaminan Hari Tua yang selalu di atas bunga deposito.
"Kondisi itu terancam jika investasi BPJS Ketenagakerjaan dibatasi. BPJS itu harus mengelola dananya dengan prinsip kehati-hatian agar bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pesertanya. Jika, berinvestasi dibatasi bagaimana bisa memberikan manfaat tambahan?" ujarnya.
Dia juga mengkhawatirkan jika manfaat tambahan itu berkurang maka akan terjadi gelombang demo besar-besaran mempertanyakan hal tersebut. "Serikat pekerja siap bergerak agar manfaat yang mereka terima tidak berkurang," katanya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Jamsostek mengkritisi anggota tim pembahasan rancangan peraturan pemerintah badan penyelenggara jaminan sosial dari Kementerian Keuangan yang relatif muda dan dinilai minim pengetahuan dan pengalaman tentang jaminan sosial.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013