Tujuan pelaksanaan IJD utamanya untuk peningkatan konektivitas serta meningkatkan kemantapan jalan daerah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) ditujukan untuk memperlancar arus logistik.

"Tujuan pelaksanaan IJD utamanya untuk peningkatan konektivitas serta meningkatkan kemantapan jalan daerah, guna memperlancar arus logistik, serta akses ke pusat-pusat peoduksi," kata Basuki di Jakarta, Kamis.

Pelaksanaan IJD mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Pada TA 2023, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun secara nasional untuk penanganan 2.873 km jalan daerah di seluruh tanah air.

Pembangunan jalan daerah akan terus dilakukan di provinsi-provinsi lain. Pada tahun 2024, IJD akan dilaksanakan dengan alokasi anggaran Rp15 triliun.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaksanaan IJD di Sulteng tersebar di 9 Kabupaten yakni Kabupaten Buol, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo UnaUna, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Morowali.

Inpres tersebut mencakup pembangunan 15 ruas jalan dengan panjang total 147 kilometer dan biaya Rp330 miliar yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Presiden menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus memeratakan pembangunan infrastruktur di seluruh daerah di tanah air.

Inpres Jalan Daerah diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.

Kemudian juga untuk menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Baca juga: Presiden resmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Sulteng
Baca juga: Kementerian PUPR tangani 30 ruas jalan daerah di Sumatera Utara

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024