Medan (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp1.505.850 per bulan atau naik 10 persen dibandingkan 2013.
"Penetapan UMP sudah ditandatangani Jumat (1/11)," kata Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan, Jumat malam.
UMP Sumut ditetapkan melalui SK Nomor 188.44/811/KPTS/2013 tertanggal 1 November 2013.
Upah itu naik Rp130.850 atau sekitar 10 persen dari tahun 2013 yang nilainya sebesar Rp1.375.000.
Menurut Gubernur, penetapan itu telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disetujui bersama pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh.
UMP dihitung berdasarkan survai kebutuhan hidup layak (KHL) Sumut terendah Rp1.265.412 ditambah faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan usaha marjinal lainnya.
Dia menjelaskan, tingkat KHL Sumut hampir 119 persen yang menjadi salah satu yang tertinggi dan sekaligus diapresiasi pemerintah pusat.
Tingkat KHL itu didapat dari nilai UMP dibagi KHL.
Menurut Gatot, UMP Sumut 2014 itu akan menjadi acuan atau jaring pengaman bagi kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014.
Menjawab pertanyaan tentang tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini yang menuntut UMP naik 50 persen, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan mengatakan, setelah melalui pembahasan, akhirnya ditetapkan naik hanya 10 persen.
Penetapan UMP Sumut 2014 itu untuk memenuhi amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum.
Pengumuman UMP itu juga sekaligus memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013.
"Amanah Inpres dan Permenakertrans sudah dijalankan dengan menetapkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013 dan diumumkan," katanya.
(E016/K007)
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013