Padang (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 562-846-2013 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 dengan nilai sebesar Rp1.490.000/bulan.

"Dari SK yang diterbitkan gubernur itu terjadi kenaikan UMP daerah kita sebesar 10,37 persen dari tahun sebelumnya Rp1.350.000/bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan, UMP ditetapkan setelah melalui rapat pleno yang digelar dewan pengupahan provinsi pada 28 Oktober 2013, kemudian ditandatangani gubernur pada 29 Oktober lalu.

Nanum yang terpenting setelah ditetapkan UMP 2014, adalah penerapannya pada perusahaan, kemudian upaya pengawasan dan monitoring dari instansi terkait.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan memang ada ruang bagi perusahaan untuk penangguhan terhadap UMP yang ditetapkan, tapi sepanjang tak ada sampai ke Disnakertrans tentu dianggap sudah setuju.

Selain itu, kalau ingin ada penangguhan perusahaan dengan pihak serikat pekerjanya harus ada kesepakatan terlebih dahulu, sehingga tak menimbulkan masalah.

"Kita kalau ada laporan soal perusahaan tak menindaklanjuti kebijakan UMP atau minta ditangguhkan implementasinya, maka dilakukan monitoring," ujarnya.

Sebab, pengawasan reguler terus dilakukan tim yang ada di Disnakertrans, maka laporan baik kasuistik atau penangguhan akan dibahas.

Syofyan mengatakan, UMP yang ditetapkan untuk 2014 merupakan upah terendah bulanan dengan rincian Upah Pokok Menimun 75 persen dan tunjungan tetap 25 persen.

UMP bukanlah merupakan upah standar yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja, tapi adalah jaring pengamanan dalam meningkatkan taraf hidup serta mengurangi kesenjangan.

Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendorong kedisiplinan serta mewujudkan rasa keadilan. "Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP, yang ditetapkan untuk 2014 dilarang menurunkan atau menguranginya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi kurang puas terhadap nilai nominal yang ditetapkan tersebut. "Tapi kebijakan telah keluar tentu dihargai," ucapnya.

Ketidakpuasan dengan alasan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kata dia, terkait terjadinya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik pada tahun depan, yang berdampak terhadap kebutuhan hidup pekerja.

Karena itu, KSPSI mengusulkan UMP 2014 depan sebesar Rp1.571.650/bulan atau naik 16,42 persen, tetapi yang ditetapkan lebih rendah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar Muzakir Aziz dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan kurang puas terhadap penetapan tersebut, tapi pihaknya tetap dapat menerima.

Soalnya, tambah dia, survei yang dilakukan untuk KHL hanya pada sembilan daerah, sehingga belum tentu yang terendah di Kabupaten Agam sebesar Rp1.465.690/bulan.

"Kita berharap ke depan survei untuk 60 item penentuan KHL harus lebih cermat dan serius, bukan asal-asalan saja agar penetapan UMP lebih adil baik bagi pekerja maupun perusahaan," ujarnya.
(KR-SA/T007)

Pewarta: Siri Antoni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013