Kemungkinan ada wajib pajak lain selain Berty, atau korporasi lain yang pajaknya ditangani oleh dua orang itu terutama soal restitusi pajak,"

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya terus mendalami adanya kemungkinan penyimpangan lain dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak yang tengah ditangani kepolisian.

Hal itu dikatakannya terkait fakta bahwa dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni DT dan TH, yang terlibat dalam kasus suap restitusi pajak beberapa waktu lalu, juga mengurusi wajib pajak lain.

"Kemungkinan ada wajib pajak lain selain Berty, atau korporasi lain yang pajaknya ditangani oleh dua orang itu terutama soal restitusi pajak," kata Arief di Jakarta, Jumat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana (DT) dan Totok Hendritatno (TH) ditangkap kepolisian Senin (21/10) karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), Berty (B), dalam pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar.

Meski mencium adanya indikasi penyimpangan lain, Arief mengakui pihaknya tidak bisa dengan mudah mengusutnya.

Hal itu, menurutnya, karena delik perpajakan adalah tindak pidana spesialis yang hanya bisa ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak.

Belum lagi kendala birokrasi di kementerian terkait memang cukup merepotkan, terutama jika ingin memeriksa data wajib pajak lainnya.

"Untuk buka dokumen pajak ada aturan khususnya, harus ada izin Kementerian Keuangan," katanya.

Hingga saat ini, baik DT, TH maupun Berty telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepolisian telah menyita satu unit villa, rumah dan kendaraan roda empat milik DT. Ada pun sejumlah dokumen ekspor impor perusahaan, dokumen transaksi keuangan serta dokumen pemblokiran para tersangka juga menjadi bukti kasus tindak pidana pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 5, 11, 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(A062/Z003)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013