KPU sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki DPT. Jadi, mereka harus serius dan membuat langkah nyata untuk memperbaiki persoalan yang ada,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk serius menyelesaikan persoalan-persoalan Datar Pemilih Tetap (DPT) secara konkret, agar tidak terjadi lagi penundaan pengumuman.

Wakil Sekjen Perhimpunan Indonesia (Perindo) Hendrik Kawilarang Luntungan dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat, mengatakan, KPU diminta secara tegas dan segera membuat aturan yang memungkinkan bagi pemilih tak terdaftar dapat menggunakan KTP untuk menggunakan haknya pada Pemilu 2014.

"KPU sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki DPT. Jadi, mereka harus serius dan membuat langkah nyata untuk memperbaiki persoalan yang ada," ujarnya.

Menurut Hendrik, persoalan DPT tidak bisa hanya diselesaikan KPU saja, tetapi perlu peran aktif dari Kementerian Dalam Negeri, karena untuk memastika penyelenggaraan pemilihan umum legislatif maupun presiden tahun depan dapat berjalan dengan baik.

Caleg Hanura dari dapil Sulut itu mengharapkan, Kementerian Dalam Negeri harus turun langsung untuk menyelaraskan data-data DPT sesuai dengan yang dimiliki oleh instansi KPU.

"KPU, dalam menentukan DPT, perlu menyesuaikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki Kemendagri," katanya.

Hendrik mengatakan, peran serta Kemdagri diharapkan memacu KPU dan Bawaslu untuk lebih serius dalam menyelaraskan data yang mereka punyai.

"Persiapan yang matang dari penyelenggaraan pemilu soal data-data yang valid, sesuai dengan keadaan penduduk di Tanah Air, dipastikan bisa melahirkan pemilu yang sesuai harapan masyarakat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPU tetap meyakini DPT Nasional untuk Pemilu 2014 akan lebih baik dibanding pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, wajar DPT dikritisi semua pihak lantaran menyangkut kedaulatan rakyat untuk memilih. Semua pihak ingin agar pemilu 2014 lebih baik dibanding pemilu sebelumnya.

Husni menambahkan, pihaknya berharap kepada parpol atau pihak lain untuk menyerahkan data yang dimiliki sebagai pembanding data base KPU agar mereka yang berhak memilih bisa masuk dalam DPT. Namun, data tersebut harus berdasarkan fakta, bukan analisis.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013