"Mari kita jaga aset setrategis tetap sebagai milik negara atau pemerintah harus punya kewenangan mengaturnya,"

Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai frekuensi yang digunakan oleh Axis Telekom tak bisa serta merta dipindahtangankan ke pihak lain, walau operator seluler itu akan berganti kepemilikan.

Frekuensi ini sumber terbatas. Atas alasan tersebut, baik itu sudah tidak dikomersialkan atau dikomersialkan, maka dia tidak bisa atas dirinya sendiri memindahkan frekuensinya, namun harus dikembalikan ke pemerintah, kemudian otoritas telelekomunikasi yang mengaturnya kembali, kata Hatta dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Ia meminta semua pihak untuk tidak manafsirkan sendiri terhadap aset negara yang kini jumlahnya kian menipis. "Mari kita jaga aset setrategis tetap sebagai milik negara atau pemerintah harus punya kewenangan mengaturnya," katanya.

Ketika menjawab pertanyaan pers, Hatta mengatakan, "Kita punya incumbent, itu penting bagaimana nantinya sebagai pemasukan negara dan ada kepentingan nasional juga. Itu yang juga harus kita pikirkan."

Namun demikian, katanya, pengaturan frekuensi Axis pasca akuisisi oleh XL Axiata tetap harus dilakukan secara akuntanbel dan transparan. Apalagi memang, frekuensi adalah sumber daya alam milik Indonesia yang jumlahnya terbatas, sehingga, kalau dapat frekuensi yang sudah terbatas itu dapat dimanfaatkan oleh kepentingan nasional.

Dikatakannya, jika alokasi frekuensi milik asing ternyata lebih besar dari incumbent, nantinyakan dipertanyakan oleh masyarakat. Ada sisi kepentingan nasional yang perlu dijaga. Ada asas kepatuhan dan keadilan, tambahnya.

Pernyataan Menko Ekonomi itu mempertegas aturan yang berlaku di Kominfo, dimana pemerintah hanya menyetujui opsi merger, untuk kemudian perusahaan baru hasil merger akan dikurangi frekuensinya.

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya kini telah membentuk tim ad hoc yang bekerja secara indpenden terhadap kerjasama ini. Nantinya, pemerintah akan mengalokasinnya sehinggat tidak serta merta seluruh frekuensi akan dimiliki langsung oleh XL.

Ia juga mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku, Axis tak bisa serta merta memberikan ke pihak mananpun baik itu asas komersialisasi atau kerjasama lainnya.(*)

Pewarta: Theo Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013