Palembang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) SKW II Lahat mengevakuasi dua hewan dilindungi jenis owa siamang dari warga.

Kepala BKSDA Sumsel Teguh Setiawan dalam keterangannya di Palembang, Rabu, mengatakan owa siamang itu diserahkan warga Kota Prabumulih dan Kabupaten Lahat. Salah satu owa siamang telah dipelihara lebih dari enam tahun.

"Ada dua owa siamang yang dibawa dari rumah warga dengan jenis kelamin jantan bernama Ma-ung dan jenis kelamin betina dengan nama Sebingkai," katanya.

Baca juga: BKSDA Sumsel rehabilitasi seekor bayi beruang madu

Ia menjelaskan owa Sebingkai saat dievakuasi ditemukan banyak bekas luka di tubuhnya akibat ditelantarkan pemiliknya.

"Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan membawa owa siamang tersebut ke pusat rehabilitasi untuk tindakan pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali. Pihaknya juga mengimbau warga agar melapor jika mengetahui ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin.

"Kami mengimbau warga agar tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor, bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat," kata Teguh.

Baca juga: BKSDA Sumsel lakukan percepatan evakuasi gajah liar di OKU Selatan

Owa siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 kilometer.

Namun, populasi owa siamang di habitatnya mengalami penurunan karena banyaknya ancaman dari manusia, seperti perburuan, perdagangan ilegal, dan pemeliharaan di rumah.

Oleh sebab itu, owa siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: Dua ekor elang bondol dilepasliarkan BKSDA Sumsel

Kemudian, perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024