Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

"Hari ini bertempat di Polrestabes Surabaya, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Para saksi tersebut yakni Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya Suhardiono, Operasional Head PT Rodamas Inti Teknika Cab. Surabaya Suryadi, dan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya, 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.

Kemudian Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya Dodik Tri Setiyawan, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto, Staf Dept Human Capital PT Brantas Abipraya Mohammad Iqbal Yanuar, dan tenaga lepas ahli teknik tenaga listrik Nugroho Arianto.

KPK pada Jumat (15/9/2023) mengumumkan dimulainya proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.

Dalam perkara tersebut KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Kamis (12/10/2023) sebagai saksi dalam kasus dugaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.

"Saya diperiksa sebagai saksi dan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kali istirahat," kata Yuhronur usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Yuhronur mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya selama pemeriksaan tersebut. Terkait tersangka dan siapa saja yang dipanggil, dia meminta awak media menunggu pengumuman KPK.

"Adalah nanti. Saya tidak enak untuk mengucapkannya," tambahnya.

Yusronur mengatakan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut terkait kapasitasnya saat itu sebagai sekretaris daerah Kabupaten Lamongan.
Baca juga: KPK periksa bupati Lamongan jadi saksi dugaan korupsi pembangunan
Baca juga: KPK periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi delapan jam sebagai saksi
Baca juga: KPK panggil ketua DPRD Lamongan 2014-2018 Kaharudin

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024