Tim di Rejang Lebong terus mendampingi kasus ini untuk memastikan kasusnya dapat diproses dan didalami lebih lanjut, agar korban mendapat keadilan dan pemulihan yang sebaik-baiknya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pendampingan terhadap anak perempuan berinisial R (16) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hubungan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya di Bengkulu.
"Dinas PPPA dan Pekerja Sosial sudah menjangkau dan mendampingi kasus ini yang dihadapkan pada penyelesaian hukum secara adat dan hukum negara, khususnya UU Perlindungan Anak dan UU TPKS," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tim Dinas PPPA Kabupaten Rejang Lebong telah mendatangi kepala desa setempat untuk menyosialisasikan UU Perlindungan Anak. Hal ini karena kepala desa dan Badan Musyawarah Adat (BMA) berniat untuk menyelesaikan masalah ini secara adat dan dapat melanggar hak anak, khususnya dalam menjaga kerahasiaan identitas anak korban tindak pidana.
Baca juga: Komnas PA: pelaku perkosaan terbanyak oleh sedarah
"Agar kades dan BMA meninjau ulang rencana penyelesaian adat, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak korban," kata Nahar.
Penyelesaian adat terhadap kasus ini diyakini untuk membersihkan desa dari pengaruh kasus yang dihadapi warganya.
Tim Dinas PPPA juga telah mengadvokasi kades agar meninjau ulang hukuman mengasingkan korban, dengan pertimbangan bahwa pengasuhan anak terbaik bagi anak korban dan anak yang dilahirkannya tetap berada dalam lingkungan orang tua atau keluarga besarnya.
"Tim di Rejang Lebong terus mendampingi kasus ini untuk memastikan kasusnya dapat diproses dan didalami lebih lanjut, agar korban mendapat keadilan dan pemulihan yang sebaik-baiknya, baik dengan menggunakan hukum adat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.
Baca juga: Menko PMK: Pernikahan sedarah harus distop
Sebelumnya terungkap kasus pemerkosaan dan hubungan sedarah kakak yang berinisial K (21) dan adik R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sang kakak memerkosa adiknya sejak 2021. Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, sang adik telah mengalami tiga kali kehamilan yang dua diantaranya keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.
Pelaku K kini telah ditangkap dan ditahan polisi.
Baca juga: Khofifah: Inses harus dapat penegasan hukum
Baca juga: KemenPPPA kecam pencabulan guru agama kepada 24 murid di Bengkulu
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024