Posko angkutan lebaran akan dilaksanakan mulai 3 April 2024 sampai dengan 18 April 2024 dengan memantau 51 bandara...

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan terhadap 51 bandara selama angkutan udara penerbangan dalam negeri pada angkutan mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2024M/1445 Hijriah.

“Posko angkutan lebaran akan dilaksanakan mulai 3 April 2024 sampai dengan 18 April 2024 dengan memantau 51 bandara untuk penerbangan dalam negeri dan 16 bandara untuk penerbangan luar negeri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni di sela kunjungan kerja memantau bandara di Gorontalo, Rabu.

Kristi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memprediksi 4 juta lebih penumpang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024.

“Seperti tahun sebelumnya, Ditjen Hubud juga akan melaksanakan posko terpadu angkutan udara lebaran 2024 di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan melakukan pantauan di bandara-bandara,” ujar Kristi.

Kristi mengatakan bahwa Kemenhub memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode Lebaran 2024 sebesar 12 persen dibandingkan periode lebaran 2023 khusus angkutan udara, Jumlah tersebut melampaui jumlah penumpang pada tahun 2019 (naik 1 persen).

Diperkirakan, lanjut Kristi, jumlah penumpang pada puncak arus mudik mencapai 310.411 penumpang, terdiri dari 261.206 penumpang domestik dan 49.205 penumpang internasional, terjadi pada H-4 Lebaran.

Sedangkan untuk puncak arus balik diperkirakan mencapai 314.449 penumpang yaitu 261.573 penumpang domestik dan 52.875 penumpang internasional, pada H+4 Lebaran.

Dia mengatakan untuk memastikan kesiapan kapasitas tempat duduk, Ditjen Hubud juga telah memperkirakan kebutuhan kapasitas angkutan udara, dimana dengan ketersediaan 420 armada pesawat dan proyeksi jumlah penumpang domestik angkutan udara lebaran 2024, maka dibutuhkan 329 pesawat udara.

“Hal ini berarti kebutuhan kapasitas angkutan udara telah terpenuhi melalui kapasitas reguler,” jelas Kristi.

Kristi memerintahkan kepada semua penyelenggara angkutan udara untuk mempersiapkan sarana prasarana transportasi udara dan seluruh pendukungnya, termasuk personel dan prosedur pelayanan.

Selain fasilitas sarana prasarana, Kristi juga memerintahkan jajaran agar hal mengantisipasi cuaca ekstrem dengan mempersiapkan contingency plan jika terjadi accident dan force majeure (bencana alam), ancaman keamanan, dan ketertiban.

“Begitupun dengan pelayanan delay management juga perlu dipersiapkan untuk memastikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara berjalan dengan baik,” kata Kristi.

Baca juga: Bandara Banyuwangi siap lancarkan arus mudik Lebaran
Baca juga: Menhub ingatkan maskapai tak naikkan harga tiket berlebihan saat mudik

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024