Pontianak (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerima izin pemeriksaan yang dikeluarkan Presiden terhadap 19 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat periode 1999-2004 yang kini masih aktif, terkait kasus dugaan penyimpangan dana negara miliaran rupiah. "Izin pemeriksaan sudah dikeluarkan tiga hari lalu dan akan segera kita tindak lanjuti. Minggu depan akan kita kirimkan surat panggilan ke kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dharmono SH, kepada wartawan di Pontianak, Kamis. Namun, ia menambahkan untuk izin pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kalbar 1999-2004 yang kini tercatat sebagai anggota DPR belum dikeluarkan Presiden. "Kalau izin sudah keluar, kita akan meminta BPKP melakukan pemeriksaan untuk menghitung besar kerugian negara," katanya. Selain mereka, Kejati Kalbar juga mengajukan izin pemeriksaan kepada Presiden atas Walikota Pontianak, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Dahlia Pontianak dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Akil Mochtar, dalam kasus penggunaan dana otonomi daerah untuk Kabupaten Melawi. Sebelumnya, Komite Rakyat Anti Korupsi (Kontak) Borneo dalam laporannya menemukan dugaan korupsi pada pos anggaran DPRD Kalbar periode 1999-2004 senilai Rp 48 miliar. Beberapa pelanggaran tersebut tercatat berdasarkan SK DPRD Nomor 13 tahun 1999 yang mengalami perubahan beberapa kali dan terakhir SK DPRD Nomor 1 Tahun 2003. Dari SK itu, ditemukan tunjangan khusus untuk DPRD Kalbar saat itu diduga melebihi DPR RI hingga 4 kali lipat. Hal ini, dikatakan Adriani, koordinator Kontak Borneo, telah melanggar asas keadilan dan kepatutan, karena jumlah nominal tunjangan DPRD, bantuan dan santunan begitu besar adalah tindakan sewenang-wenang. "Terutama tidak memperhatikan kemampuan keuangan daerah," katannya. Setelah melihat tata tertib DPRD Kalbar, lanjutnya, ditemukan dugaan korupsi dalam tiga tahun. Totalnya dari tahun 2002 hingga 2004 senilai Rp 48 miliar. Rinciannya, pada tahun 2002 sebesar Rp 7,5 miliar, 2003 senilai Rp 20 miliar dan tahun 2004 senilai 21 miliar. Tahun 2004 saja, kata Aad, pajak penghasilan untuk tunjangan khusus (Tunsus) DPRD senilai 3 miliar yang dibagikan kembali kepada 55 orang. (*)
Copyright © ANTARA 2006