Jakarta (ANTARA News) - Hendra Saputra, buronan kasus dugaan korupsi di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang ditangkap Satgas Kejagung di Samarinda, Kalimantan Timur, ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang menimpa Direktur PT Image Media Jakarta itu terkait pengadaan tiga unit videotron atau papan reklame elektronik di kementerian tersebut.
"Tersangka Hendra Saputra ditahan untuk 20 hari kedepan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, tim Satgas Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (30/10), menangkap Hendra Saputra di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda, Kaltim, pada pukul 16.15 WIB.
Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka Hendra Saputra sebanyak tiga kali. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan," katanya.
Kasus itu terjadi pada tahun 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka dengan harga Rp23,4 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya, dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, kata dia, jenis barang tidak sesuai dengan kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp17,114 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013