Jakarta (ANTARA News) - Tiga paket RUU Perpajakan yang kini dalam pembahasan di Pansus DPR terancam gagal disepakati dan diimplementasikan pada 1 Januari 2007, seperti keinginan banyak pihak akibat permasalahan prosedural. Menurut Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, di Jakarta, Kamis, keinginan Menkeu untuk mengubah RUU Pajak versi Agustus 2005 membuat RUU tersebut harus ditarik kembali dari pembahasan dan itu membutuhkan prosedur yang panjang. "Berdasarkan tata tertib DPR pasal 127 ayat 2, RUU yang sedang dibicarakan pada pembicaraan tingkat I hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden, padahal RUU yang diserahkan pada DPR pada 31 Agustus 2005 (surat Presiden No R-67/Press/8/2005) saat ini sudah masuk pembicaraan tingkat I, sehingga hanya bisa ditarik oleh Presiden, kalau DPR juga setuju menariknya," katanya. DPR sendiri, terutama Pansus RUU Perpajakan, tambah Dradjad, belum memutuskan apakah akan menyetujui penarikan RUU itu, antara lain karena pembahasan yang berlangsung sejak September 2005 akan terbuang percuma, kunjungan kerja ke berbagai provinsi juga akan menjadi sia-sia. "Padahal sudah banyak pihak yang dimintai masukan, mulai dari mantan-mantan menkeu dan mantan dirjen pajak, hingga asosiasi-asosiasi dan kelompok masyarakat lainnya," jelasnya. Dia menambahkan jika RUU Perpajakan ditarik, maka Pansus RUU perpajakan harus dibubarkan dan dibentuk pansus baru lagi dan sesuai mekanismenya pembentukan pansus bisa memakan waktu 1-2 bulan. "Pansus juga harus mengulangi rapat-rapat dengan berbagai lapisan masyarakat karena RUU-nya baru," jelasnya. Menurut Politisi dari Fraksi PAN itu, masih ada jalan untuk melanjutkan proses pembahasan hingga dapat selesai pada tepat waktu, yaitu menitipkan perubahan RUU melalui fraksi-fraksi agar dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi masalah (DIM). "Namun, yang saya dengar, pemerintah enggan memakai cara ini, entah apa alasannya," katanya. Sebelumnya, Menko Perekonomian mengungkapkan optimismenya bahwa salah satu dari tiga paket RUU Perpajakan akan dapat diterapkan pada 1 Januari 2007. Dikatakan Boediono, pada dasarnya yang ditunggu oleh kalangan pengusaha adalah adanya perbaikan pada administrasi perpajakan. Dradjad sebelumnya juga pernah mengungkapkan bahwa revisi RUU Perpajakan yang diajukan Menkeu pada 1 Juni 2006 telah menyalahi prosedur karena sesuai dengan pasal 127 ayat 1 Tata Tertib DPR, Presiden dapat menarik kembali RUU yang diajukannya sebelum pembicaraan tingkat 1 atau pembahasan di panitia khusus melalui surat resmi kepada pimpinan DPR. Dengan demikian, katanya, seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan penyempurnaan RUU. Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bersedia memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh DPR, termasuk menyampaikan Amanat Presiden baru yang berisi perubahan RUU Perpajakan. (*)
Copyright © ANTARA 2006