Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Komjen Pol Sutarman mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati menyimpan foto-foto pribadi di ponsel.
"Kadang teman-teman ini memfoto sendiri untuk kepentingan sendiri. Suatu saat (ponsel) ketinggalan atau hilang lalu dibuka seseorang dan digunakan untuk menekan dan minta duit," kata Kapolri, di Jakarta, Kamis.
"Kalau engga punya (uang) diancam akan di upload ke media, kan bangsa kita masih seperti ini," kata Sutarman melanjutkan.
Untuk itu, jenderal bintang tiga itu mengatakan masyarakat harus ekstra hati-hati dengan foto pribadi mereka, meski sudah dihapus dari ponsel.
"Walaupun sudah dihapus, masih bisa dibuka," katanya.
Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja dengan media apa aja termasuk dari ponsel, ujarnya.
Pesan Kapolri itu disampaikan terkait kasus tersebarnya tiga foto bugil Brigadir RS, polwan yang menjadi ajudan dari istri Kapolda Lampung.
Pengunggah foto tersebut, BP, yang diketahui merupakan mantan kekasih Brigadir RS akhirnya ditangkap dan ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober.
Ia dikenakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
"Harus ditindak semuanya yang melanggar hukumnya, juga yang terlibat," tegasnya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013