...ada indikasi diskriminatif memandang sudah disiapkan pesanan-pesanan (nepotisme)."Garut (ANTARA News) - Hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menuai protes dari kalangan yang tidak lolos seleksi karena terindikasi terjadi pelanggaran peraturan KPU dan tidak profesional.
"Jadi tim dari seleksi calon anggota KPU Garut itu ada indikasi diskriminatif memandang sudah disiapkan pesanan-pesanan (nepotisme)," kata salah seorang peserta yang tidak lolos seleksi awal pencalonan anggota KPU Garut, Tata Anshori kepada wartawan, Kamis.
Ditemui usai rapat pembahasan hasil seleksi 20 besar calon anggota KPU Garut bersama KPU Jawa Barat, Tata mengatakan ada dugaan telah terjadi pelanggaran administratif yang telah diatur KPU.
Bahkan, menurut dia, tim seleksi berjumlah lima orang tidak memahami proses melaksanakan penyeleksian anggota KPU Garut.
"Tim seleksi tidak mengikuti aturan atau tidak paham bagaimana menyeleksi itu sendiri," kata Tata yang juga menjabat sebagai ketua Forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Garut.
Ia menuntut kepada KPU Jabar agar tim seleksi pencalonan anggota KPU Garut dibubarkan dan dilakukan penyeleksian ulang secara terbuka sesuai peraturan KPU.
Jika tim seleksi tidak dibubarkan, ia menyatakan berdasarkan perwakilan dari sejumlah PPK akan mundur dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut putaran kedua.
"Kalau tim seleksi tidak dibubarkan maka para PPK akan mengundurkan diri dari penyelenggaraan putaran kedua ini," kata Ketua PPK Kecamatan Cibatu itu.
Pernyataan sama disampaikan salah satu komisioner KPU Garut yang tidak lolos seleksi, Zaky Saleh bahwa tim seleksi telah melanggar peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bahkan proses seleksi pencalonan KPU Garut, menurut dia, seharusnya sesuai aturan dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut.
"Jadi seleksi ini sebenarnya harus mempertimbangkan kepentingan umum, keterbukaan, kepastian hukum, jujur adil, profesional dan akuntabel," katanya.
Ungkapan kekecewaan disampaikan pula oleh komisioner KPU Garut lainnya, Abdal, sebanyak 20 orang yang masuk tahapan seleksi pencalonan selanjutnya terdapat dua orang pengurus partai politik.
Ia menegaskan, sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu kemudian Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi calon anggota KPU tidak boleh ada calon dari pengurus partai.
"Jadi calon anggota KPU itu harus independen, kalau pun ada harus lima tahun mengundurkan diri dari pengurus partai tapi kenyataannya ini ada pelanggaran," kata Abdal yang juga tidak lolos seleksi calon anggota KPU Garut.
Sebelumnya tim seleksi diantaranya terdiri dari kalangan ulama dan perguruan tinggi itu mengumumkan 20 orang calon lolos tes tulis, psikologi dan kesehatan.
Selanjutnya 20 calon itu akan mengikuti tahapan wawancara untuk diambil 10 orang dan hasilnya diserahkan ke KPU Jabar untuk dikaji dan ditetapkan lima orang anggota KPU Garut. (FPM/Y003)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013