Kalau perlu, kita adakan voting saja. Saya pikir para buruh juga pasti bersedia mengikuti aturan pemerintah untuk digaji sesuai dengan KHL. Kan yang penting tetap dapat bekerja, daripada di-PHK."

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 hanya sepuluh persen dari nilai Komponen Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp2.299.860.

"Kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi yang hanya sekitar enam persen lebih, maka bisa diprediksikan UMP DKI tahun depan mungkin hanya bisa naik sepuluh persen," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Dengan begitu, sambung dia, kenaikan UMP DKI untuk 2014 mendatang adalah sebesar Rp229.986, atau jumlahnya menjadi Rp2.529.846 setiap bulan.

Sementara itu, terkait tuntutan buruh mengenai kenaikan UMP 2014 yang besarannya mencapai Rp3.700.000, pria yang akrab disapa Ahok itu tidak memberikan persetujuannya.

"Tidak bisa. Kalau sampai Rp3.700.000 itu terlalu besar. Kita tidak bisa kabulkan tuntutan mereka. Kasihan nanti pengusaha, pasti akan merasa keberatan," ujar Ahok.

Kendati demikian, Ahok mengaku optimistis para pekerja atau buruh akan bersedia mengikuti aturan pemerintah, yakni besaran UMP ditetapkan tidak jauh berbeda dengan besaran KHL.

"Kalau perlu, kita adakan voting saja. Saya pikir para buruh juga pasti bersedia mengikuti aturan pemerintah untuk digaji sesuai dengan KHL. Kan yang penting tetap dapat bekerja, daripada di-PHK," tutur Ahok.

Dia mengungkapkan pihaknya mengerti dan memahami sepenuhnya segala tuntutan para buruh saat ini.

Dia juga tidak menyalahkan aksi unjuk rasa yang digelar oleh buruh dimana-mana demi menyampaikan aspirasinya.

"Kalau mau demo, tidak apa-apa. Itu memang hak mereka. Tapi, jangan sampai melakukan sweeping pabrik yang sedang dioperasi, kemudian dipaksa ditutup. Kalau produksi menurun, nanti berpengaruh juga kepada gaji atau upah yang dibayarkan kepada buruh itu sendiri," ungkap Ahok. (R027/E008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013