Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan upah harus berdasarkan kompetensi pekerja.
"Upah itu harus berdasarkan kompetensi, Misalnya gaji sarjana Rp3,7 juta itu rendah jika kompetensinya tinggi," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan selain kompetensi, tinggi-rendahnya upah juga bisa ditentukan melalui dewan pengupahan dan juga mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja.
"Untuk menentukan upah, bisa memperhitungkan patokan survei, inflasi dan produktivitas," ujarnya.
Muhaimin menambahkan jangan sampai kenaikan upah buruh membahayakan atau mengancam perusahaan menjadi bangkrut.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013