Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima orang sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: PLN siap kerja sama KPK sidik perkara korupsi di PLTU Bukit Asam
Ali menerangkan lima saksi tersebut yakni:
1. Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Yollid Chollidin,
2. Managing Director PT Clyde Industries Indonesia Agustinus Tjhay,
3. Pegawai PT Osa Megah Indonesia / Finance and Accounting Manager Annie Darmawan.
4. Area Sales Manager di PT Osa Megah Indonesia Erwin Herwindo
5. Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia Sofijan Turno.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (19/3) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali menerangkan retrofit sistem sootblowing adalah pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan dugaan tindak pidana korupsi itu telah menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.
Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, kata dia, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," kata Ali.
Meski demikian Ali menambahkan pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. Pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut terdiri dari dua orang mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta.
Pada kesempatan terpisah, PT. PLN (Persero) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
"PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Gregorius menegaskan PLN akan terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai prinsip good corporate governance dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Dia menjelaskan peristiwa dimaksud diduga terjadi sekitar tahun 2017 di unit operasional yaitu Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS). Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022.
"Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022.
Baca juga: PLN siap kerja sama KPK sidik perkara korupsi di PLTU Bukit Asam
Baca juga: KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU Bukit Asam
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024