Saya hadir sebagai pribadi, tidak diutus oleh partai
Jakarta (ANTARA News) - Fungsionaris Partai Demokrat, Wakil Sekretaris Andi Nurpati dan Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Ulil Abshar Abdala mengunjungi mantan Sekretaris Dewan Pembina partai tersebut Andi Alifian Mallarangeng.
"Saya ke sini untuk membesuk bapak Andi Mallarangeng yang beberapa waktu lalu dilakukan penahanan oleh KPK terkait kasus Hambalang," kata Andi Nurpati di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Andi Nurpati datang ke KPK didampingi oleh Ulil Abshar Abdala.
"Saya hadir sebagai pribadi, tidak diutus oleh partai, ini kesadaran dan keinginan saya sendiri untuk membesuk beliau sebagai silaturahmi yang harus terus terjalin komunikasi," katanya.
Ia mengaku hanya ingin memberikan dukungan moral kepada Andi Mallarangeng dan berharap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap tegar.
Ia mengaku siapa pun kader Demokrat yang diperiksa terkait kasus Andi maupun mantan ketua umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, partai mendukung proses hukum tersebut.
"Partai tentu saja sangat mendukung proses yang sedang berjalan, mendukung siapa pun kader partai yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian pada tersangka, maka semua kader yang dipanggil KPK wajib membantu KPK melakukan penyelesaian proses ini," kata Andi Nurpati.
KPK menahan Andi Mallarangeng sejak Kamis (17/10) karena kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor .
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.
(D017)3 11:55:07
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013