Kubu Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menetapkan syarat dukungan bakal pasangan calon independen bupati dan wakil bupati harus didukung paling sedikit 8,5 persen penduduk termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kubu Raya," ujar Komisioner KPU Kubu Raya Ahmad Fauzi di Sungai Raya, Selasa.

Ia mengatakan penyataan dukungan pada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya tersebut berbentuk surat pernyataan dukungan calon perseorangan serta menempelkan foto copy KTP elektronik.

"Berbentuk surat pernyataan dukungan calon perseorangan serta menempelkan foto copy elektronik," katanya.

Jadwal pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya pada Pilkada dibuka mulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Yang disusul dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya selama tiga hari yakni pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Dan kemudian waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari yakni pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, KPU selanjutnya akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Baca juga: Cabup Muda-Jiwo unggul 70,48 persen di pilkada Kubu Raya

Pewarta: Rizki Fadriani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024