Denpasar (ANTARA) - Sejumlah pelaku ritel di Bali tidak merisaukan terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
“Kami melihat dengan berpikir positif, sewaktu (PPN) naik dari 10 ke 11 persen, banyak ini itu, tapi kenyataannya juga daya belinya cukup bagus,” kata Vice President Sales and Operations ACE Rinekso Widyanto di Kuta, Kabupaten Badung Bali, Selasa.
Pihaknya optimistis kondisi perekonomian baik nasional dan daerah tetap tumbuh sehingga mendorong daya beli masyarakat.
Senada dengan Rinekso, General Manager Mal Bali Galeria Andry Sitania mengungkapkan meski ada rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak menghentikan rencananya melakukan ekspansi bisnis.
Salah satunya dengan melakukan perluasan gedung baru dua lantai yang dapat menampung 20 gerai dan wahana hiburan seluas 10 ribu meter persegi pada lahan mal seluas delapan hektare itu.
“Ketika kami belum selesai membangun saja itu sudah terjadi daftar tunggu gerai untuk menyewa, yang sampai hari ini sudah laku, dan tersisa 20 persen,” katanya.
Menurut dia, rencana kenaikan PPN pada 2025 itu sama halnya saat industri ritel dihadapkan dengan perdagangan dalam jaringan (daring/online) yang ia nilai tidak menghentikan minat masyarakat berbelanja di pusat ritel secara langsung.
Sementara itu, General Manager Beachwalk Gita Sunarwulan juga mengaku permintaan untuk gerai menyewa di pusat perbelanjaannya juga terus mengalir.
“Sepanjang tamunya ramai, harusnya tidak apa-apa karena pengaruhnya di penjualan mereka yang dibayarkan ke mal,” ucapnya.
Meski begitu, ia mengharapkan adanya kajian stimulus kepada pelaku usaha agar mendorong daya beli masyarakat, termasuk kinerja sektor pariwisata di Bali agar tetap stabil sehingga wisatawan tetap melakukan perjalanan wisata.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam weekly brief secara virtual pada Senin (25/3) menyatakan dunia usaha tidak perlu khawatir dengan rencana kenaikan PPN jadi 12 persen pada 2025.
Pasalnya, pemerintah sebelumnya sudah melakukan kajian dan hasilnya tidak terlalu berdampak khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kenaikan PPN ini lebih memperkuat fiskal, lebih menggeliatkan ekonomi nasional sehingga masyarakat, tentunya meningkatkan kesejahteraan dan dunia usaha tidak perlu khawatir,” katanya.
Ada pun rencana kenaikan PPN jadi 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen naik menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat rencananya diterapkan pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Apindo minta Prabowo-Gibran evaluasi kebijakan PPN 12 persen
Baca juga: Toyota ingin pemerintah siapkan mitigasi dampak kenaikan PPN 12 persen
Baca juga: Airlangga: Keputusan PPN 12 persen tergantung pemerintahan selanjutnya
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024