Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) memperkuat dukungan karantina melalui skema riset dan inovasi dalam pengembangan metode pengujian penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan terutama penyakit karantina yang eksotis dan membahayakan negara.

Pada 25 Maret 2024, BBUSKHIT menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk perkuat riset dan inovasi karantina di Indonesia.

"Perjanjian kerja sama kami secara khusus dengan empat pusat riset yang ada di bawah BRIN, yaitu Pusat Riset Tanaman Pangan, Pusat Riset Veteriner, Pusat Riset Hortikultura, dan Pusat Riset Tanaman Perkebunan," kata Kepala BBUSKHIT Sriyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

"Ini merupakan awal yang baik dan tentunya kerja kolaboratif di bidang perkarantinaan akan terus ditingkatkan," ujarnya.

Baca juga: Badan Karantina Indonesia perkuat laboratorium

Baca juga: Karantina Kalsel sertifikasi ribuan belut dan kepiting ekspor Tiongkok

Prosesi penandatangan perjanjian kerja sama itu dilakukan bersamaan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara BRIN dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) tentang sinergi penyelenggaraan riset dan inovasi di bidang karantina.

Perjanjian kerja sama itu dilakukan dalam rangka sinergi sumber daya dan kompetensi yang dimiliki oleh kedua instansi guna mendukung tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan peningkatan daya saing nasional.

Kepala Pusat Riset Veteriner BRIN Harimurti Nuradji mengatakan kerja sama itu merupakan sinergi antara Badan Karantina Indonesia dan BRIN.

Dia berharap kedua instansi dapat berkolaborasi untuk mencari solusi terkait permasalahan perkarantinaan dan juga penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Tentu saja dalam menyelesaikan itu butuh kolaborasi, dan Alhamdulillah, perjanjian kerja sama dapat ditandatangani," kata Harimurti.

Perjanjian kerja sama antara BBUSKHIT dengan empat pusat riset BRIN adalah penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan uji standar di bidang karantina hewan dan ikan, penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan uji standar di bidang karantina tumbuhan untuk komoditas hortikultura.

Kemudian penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan uji standar di bidang karantina tumbuhan untuk komoditas tanaman perkebunan; penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan uji standar di bidang karantina tumbuhan untuk komoditas tanaman pangan.

Selain itu dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penelitian, pengembangan, penerapan, dan diseminasi teknik dan metode di bidang karantina hewan dan ikan.

Perjanjian kerja sama itu menjadi landasan hukum bagi kedua pihak untuk lebih meningkatkan dan mempererat hubungan kerja sama, koordinasi dan komunikasi yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik khususnya dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan pengkajian metode serta uji standar di bidang karantina.*

Baca juga: Karantina Jatim luncurkan area layanan fumigasi-kulit mentah garaman

Baca juga: Balai Karantina Palembang perketat lalu lintas hewan dan tumbuhan

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024