ini persoalan yang sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang kami identifikasi tidak ada yang istimewaJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid mengatakan bahwa tidak ada yang istimewa dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud.
“Sejauh ini tim sudah bekerja untuk membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon. Bagi kami, ini persoalan yang sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang kami identifikasi tidak ada yang istimewa,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3) malam.
Senada dengan ucapan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan, yang mengatakan bahwa permohonan tersebut cacat formil atau cacat prosedural, Fahmi juga menyebut bahwa permohonan itu sangatlah tidak lazim.
Namun, karena sudah diajukan di MK, pihaknya memiliki kewajiban secara konstitusional untuk memberi jawaban ataupun bantahan atas isi permohonan.
Baca juga: Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Pilpres cacat formil
Baca juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran siap jadi pihak terkait dua perkara PHPU
Ia mengatakan, dalam sidang pemeriksaan pokok persidangan yang akan digelar pada Kamis (28/8), Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mengajukan jawaban yang komprehensif secara tertulis.
“Jadi, banyak hal sebenarnya yang sudah kami identifikasi yang tidak perlu kami sampaikan secara terbuka. Mungkin nantinya pada saat persidangan, kami sampaikan lebih jelas,” pungkasnya.
Pada Senin (25/3) malam, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.
Dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK dan telah dicatat dalam proses registrasi.
Tim Pembela yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Baca juga: Ketua MK sebut kuasa hukum dan saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024
Baca juga: Tekad MK menebas praduga negatif dalam penanganan sengketa pemilu
Baca juga: MK ungkap teknis sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024