Kami akan melakukan pemeriksaan secara sinergi dengan KPK, misalnya menentukan izin untuk bisa melakukan pemeriksaaan tersebut. Kami bekerja sama untuk melakukan langkah-langkah proses hukum Pak AM ini,"Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses hukum yang harus dijalani Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi karena diduga menggunakan narkotika yang ditemukan pada penggeledahan di ruangannya pada Kamis (3/10).
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara sinergi dengan KPK, misalnya menentukan izin untuk bisa melakukan pemeriksaaan tersebut. Kami bekerja sama untuk melakukan langkah-langkah proses hukum Pak AM ini," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sumirat mengatakan proses hukum yang harus dijalani Akil berbeda karena terjerat dalam kasus korupsi dan narkotika.
"Jika nanti hasil asesmen (pemeriksaan), AM terbukti merupakan pengguna murni maka wajib direhabilitasi secara mdis atau sosial, tetapi kalau ia terbukti ada kaitannya dengan jaringan pengedar dan sebagainya, kaitannya yaitu hukum pidana," katanya.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri, Akil Mochtar terbukti bersentuhan dengan barang bukti ganja tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, telah didapatkan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih bekas pakai identik dengan profil DNA AM," kata Sumirat.
Ia menyebutkan linting pertama bekas pakai itu berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti BB/01/X/2013/BNN.
Di ruang kerja Akil, ditemukan lintingan ganja seberat 1,2804 gram, yang terdiri tiga linting utuh dan satu sisa pakai.
Sementara itu, ditemukan juga pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.
Apabila Akil terbukti sebagai pengguna murni narkoba, lanjut dia, Akil terjerat hukuman rehabilitasi selama empat tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009.
(J010/I007)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013