Rencana buruh akan melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada 31 Oktober besok sebenarnya itu hal yang wajar dengan menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen untuk skala nasional,"
Sukabumi (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan tuntutan buruh soal upah dinilainya masih wajar karena sampai saat ini masih banyak tuntutan mereka yang belum terpenuhi.
"Rencana buruh akan melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada 31 Oktober besok sebenarnya itu hal yang wajar dengan menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen untuk skala nasional," kata Ribka kepada Antara di Sukabumi, Jabar, Rabu.
Menurutnya, tuntutan buruh ini bisa saja merupakan puncak dari kekesalan mereka karena tuntutan mereka adanya kenaikan upah sebesar 10 persen belum terpenuhi tetapi harga bahan bakar minyak naik duluan sebesar 20 persen.
Lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh buruh untuk mendapatkan hak-haknya masih wajar saja, selain keputusan pemerintah tentang upah juga dinilainya salah kaprah. Karena dalam menentukan upah tidak hanya pemerintah dengan pihak pengusaha saja tetapi harus melalui dewan pengupahan yang menyebabkan buruh menjadi kecewa.
"Seperti di Kota Sukabumi, upah minimumnya baru Rp1,050 juta atau masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak, jadi wajar saja jika buruh kecewa dan melakukan aksi mogok nasional tersebut," tambahnya.
Ribka mengatakan sebenarnya aksi tersebut tidak perlu terjadi setiap tahun jika tuntutan mereka dipenuhi secara maksimal dengan catatan tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak, namun selama ini buruh yang dirugikan dengan alasan perusahaan tersebut tidak mampu menggaji karyawannya.
Maka dari itu, perlu adanya audit yang dilakukan oleh pemerintah kepada setiap perusahaan berdiri, apakah dengan adanya kenaikan upah sekian persen perusahaan itu merugi atau masih tetap mendapatkan untung. Bahkan, pihaknya juga sudah pernah melakukan survei dengan para aktivis, ternyata untuk upah sebesar Rp3,5 juta di Jakarta masih sangat wajar.
"Kami pun sering mengingatkan kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau jika dikeluarkan dari tempat kerjanya semua haknya seperti pesangon dan lain-lainnya wajib dipenuhi oleh perusahaan tersebut," kata politisi PDI Perjuangan ini.(*)
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013