Pasti langkah itu dilakukan terus menerus siapa yang memiliki barang ini, siapa yang pernah menggunakan separuh linting ganja itu, akan dilakukan terus,"

Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menelusuri kepemilikan narkotika yang ditemukan di ruangan Ketua (non aktif) Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan telah teridentifikasi cocok dengan DNA Akil.

"Pasti langkah itu dilakukan terus menerus siapa yang memiliki barang ini, siapa yang pernah menggunakan separuh linting ganja itu, akan dilakukan terus," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Sumirat mengatakan telah memeriksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan barang bukti tersebut serta memeriksa petugas MK yang menyerahkan barang bukti tersebut ke BNN.

"Kita lakukan proses satu persatu, karena pertama kali ditemukan barang itu di ruang pak AM, jadi pak AM dulu yang kita periksa," katanya.

Dia juga akan melakukan asesmen atau pemeriksaan terhadap Akil setelah terbukti cocok dengan DNA pada lintingan ganja tersebut.

Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri, Akil Mochtar terbukti bersentuhan dengan barang bukti ganja tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, maka telah didapatkan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih bekas pakai identik dengan profil DNA AM (Akil Mochtar)," kata Sumirat.

Sumirat menyebutkan linting pertama bekas pakai itu berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti BB/01/X/2013/BNN.

Hal sama dikatakan Kasubdit Heroin Direktorat Narkoba BNN Alami Slamet Pribadi yang menjelaskan hasil asesmen bisa saja berujung pada pernyataan positif atau negatif jika Akil pengguna.

"Pemeriksaan ini kan seperti makan bubur dari pinggir sedikit demi sedikit nanti baru mendapat kesimpulan di tengah," katanya.

Dia mengatakan hasil asesmen tersebut akan keluar paling lama dua minggu.
(J010/R010)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013