jadi perubahannya adalah di Undang-undang Cipta Kerja itu diatur mekanisme penjatuhan sanksi denda oleh KPPU itu dengan berbasis persentase
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando di Jakarta, Senin mengatakan skema yang diatur dalam UU tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebelumnya aturan itu memberikan KPPU kewenangan untuk menjatuhkan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.
Namun dalam UU Ciptaker yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 menyatakan, mekanisme denda diubah menjadi dua skema, yakni paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran, atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.
"Di Undang-undang Cipta Kerja ada perubahan, jadi perubahannya adalah di Undang-undang Cipta Kerja itu diatur mekanisme penjatuhan sanksi denda oleh KPPU itu dengan berbasis persentase," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya berargumen bahwa kepatuhan bukan suatu hal yang mahal. Justru menurutnya, dengan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah maka akan terhindar dari sanksi dengan nominal denda yang sangat besar, serta mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah meluncurkan program kepatuhan persaingan usaha pada tahun 2022 yang bisa memberikan keringanan hukuman bagi perusahaan yang memiliki sertifikat kepatuhan.
"Bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan itu bisa mendapatkan keringanan sanksi hukuman dari KPPU," ujarnya.
Sebelumnya KPPU mencatat persentase pelaksanaan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap oleh pelaku usaha pada tahun 2018-2023 naik sebesar 7,2 persen. Efektivitas pelaksanaan putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan.
Adapun selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan putusan atas 105 perkara persaingan usaha. Dari 105 putusan yang dikeluarkan, sebanyak 76 perkara atau 72,4 persen diantaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPPU usul adanya perpres strategi nasional persaingan usaha
Baca juga: KPPU berkoordinasi ke PPATK tangani pelanggaran persaingan usaha
Baca juga: Tata kelola AI dinilai penting untuk jamin persaingan usaha sehat
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024