Jakarta (ANTARA News) - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan kasus perusakan rumah dan mobil Adiguna Sutowo di kawasan Pulomas, Jakarta Timur telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Timur ke Polda.
"Kasus tersebut ditarik ke Polda atas pertimbangan telah menyedot perhatian masyarakat dan media. Selain itu, masih banyak kasus lain ditangani Polres Metro Jakarta Timur yang harus diselesaikan," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Rikwanto mengatakan hingga Rabu belum ada lagi yang dimintai keterangan. Penyidik baru memeriksa empat orang, yaitu Vika, istri Adiguna Sutowo, sebagai saksi pelapor, dua orang tenaga keamanan dan seorang pembantu rumah tangga di rumah tersebut.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari saksi-saksi, penyidik sudah menetapkan seorang perempuan berinisial F sebagai tersangka.
Saksi dua orang tenaga keamanan dan pembantu rumah tangga melihat F mengambil alih kemudi mobil Mercedez Benz dari sopir DR untuk kemudian ditabrakkan ke pintu pagar rumah dan tiga mobil yang ada di depan rumah.
"F dan DR hingga saat ini masih dicari. Hingga saat ini, penyidik belum tahu siapa F, apa latar belakangnya dan motifnya melakukan perusakan," tutur Rikwanto.
Rikwanto mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada salah satu tetangga Adiguna di Pulomas dan anak buah Adiguna bernama Henry untuk dimintai keterangan.
Menurut keterangan saksi-saksi, setelah F menabrakkan mobil ke rumah Adiguna dan mengamuk dengan membanting televisi 21 inchi, perempuan tersebut dibawa pergi oleh Henry.
"Henry akan kami mintai keterangan minggu ini," ujar Rikwanto.
Terkait pernyataan Adiguna Sutowo bahwa dia yang melakukan perusakan rumah dan mobil, Rikwanto mengatakan hal itu merupakan pendapat pribadi Adiguna. Menurut dia, siapa pun berhak berpendapat.
"Penyidik tetap mengacu pada hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Mungkin saja Adiguna nanti dimintai keterangan, tetapi saat ini penyidik belum ada rencana untuk itu," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013