"Kalau ada laporan masyarakat, terjadi penyalahgunaan (penggalangan donasi di media sosial), lapor saja ke Kemenkominfo, pasti kami takedown," kata Menkominfo Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Budi Arie mengemukakan hal itu terkait dengan ramainya kegiatan penggalangan donasi melalui media sosial belakangan ini, yang rentan disalahgunakan.
Ia menyampaikan secara umum masyarakat boleh melakukan penggalangan donasi. Namun, masyarakat juga perlu melihat peruntukan serta pertanggungjawaban atas penggalangan donasi tersebut.
Persoalan penggalangan donasi di media sosial ini, menurut dia, perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial selaku kementerian yang mengurus persoalan donasi.
Baca juga: Menkominfo dibantu TikTok turunkan 10 juta konten hoaks soal pemilu
Baca juga: Menkominfo turunkan 1.971 berita hoaks di media sosial tentang pemilu
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024