Negara (ANTARA News) - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana, Bali minta kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang melanggar upah minimun kabupaten (UMK), sesuai amanat undang-undang.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana terkait hal tersebut. Penyidikan harus dilakukan untuk memberikan efek jera, karena masih banyak perusahaan di sini yang melanggar UMK dalam membayar upah karyawannya," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Rabu.

Menurutnya, kewenangan kepolisian untuk menyidik pelaku pelanggaran UMK tersebut diatur dalam pasal 182, Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau polisi perlu laporan, kami siap melakukannya karena SPSI sudah memiliki bukti terkait hal tersebut," ujar Sukirman.

Selain kepolisian, ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan pengawas pengupahan dari Pemerintah Provinsi Bali, terkait pelanggaran UMK di Kabupaten Jembrana.

Ia mengatakan, meskipun belum memiliki pengawas sendiri, semestinya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Jembrana minta bantuan ke provinsi, jika terjadi pelanggaran UMK.

"Pihak provinsi sudah menyatakan bersedia membantu pemkab, jika memang ada laporan dan permintaan bantuan ke mereka," katanya.

Dari pantauan yang pihaknya lakukan, Sukirman mengatakan, masih banyak perusahaan baik pabrik, usaha pariwisata serta usaha retail atau swalayan besar, yang membayar tenaga kerjanya di bawah UMK 2013.

"Padahal dalam pasal 90, undang-undang yang mengatur tenaga kerja, perusahaan dilarang untuk membayar buruhnya di bawah UMK, kecuali mereka mengajukan permohonan penundaan pembayaran sesuai UMK. Namun permohonan tersebut, ada prosedurnya," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran sesuai UMK 2013, sehingga pihaknya menganggap seluruh perusahaan sudah mampu.

Terkait dengan tindakan pidana, menurut Sukirman, pemilik perusahaan bisa dijerat dengan pasal 185 undang-undang yang sama.

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013