Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru menggagalkan pengiriman paket berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan berat total 1.503 gram atau 1,5 kilogram.

"Serbuk tersebut diletakkan di tiga toples berukuran besar dan dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi
Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM ini diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mereka diamankan pada Jumat 8 Maret sekitar pukul 15.30 WIB," katanya.


Kedua paket tersebut berisi satu buah toples bertuliskan "Recovery Drink" berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih 710 gram.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran narkoba cair gunakan botol sampo
Baca juga: Polres Jakarta Utara tangkap pria bawa 7.763 pil ekstasi

Kemudian paket kedua adalah dua buah toples bertuliskan "Body Mass Vegan Protein Plant" berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih masing-masing toples, yaitu 398 gram dan 395 gram.

Dalam kasus ini juga masih ada tersangka lain, yaitu berinisial LQX yang diketahui berada di China.

Hengki juga menjelaskan dari jumlah serbuk yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 7.515 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hengki.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024