Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang diwakili Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya tindak kekerasan di Papua beberapa waktu lalu, yang rekaman videonya tersebar di media sosial.
Dalam konferensi pers di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin., Kristomei mengatakan tindakan yang dilakukan oknum prajurit dari Batalyon Infantri (Yonif) 300/Bjw itu akan dijadikan evaluasi dan introspeksi internal di lingkungan TNI AD.
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajaran Polisi Militer TNI AD untuk melakukan pengusutan terhadap oknum prajurit itu.
Baca juga: Kasus penganiayaan di Papua, TNI sebut korban anggota KKB
Dia juga menegaskan bahwa TNI AD tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan saat proses interogasi dan harus tetap menganut peraturan sehingga tindak kekerasan itu adalah suatu pelanggaran hukum.
"TNI AD sudah membekali prajuritnya dengan SOP (standar operasional prosedur), rule of engagement, hukum militer, dalam rangka pelaksanaan tugas dan operasi di lapangan," katanya.
Menurutnya, TNI AD pun akan menyelidiki rantai komando yang terjadi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Komnas HAM sesalkan terjadinya dugaan penganiayaan warga di Papua
Sebelumnya, TNI telah menyelidiki isi video berisi rekaman penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga dilakukan prajurit TNI di Papua.
Tayangan itu, yang viral di media sosial dalam 24 jam terakhir, menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.
Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya. Tulisan "300" yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas TNI Angkatan Darat.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024