Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Neneng Sri Wahyuni, istri terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin, soal kasus dugaan penerimaan hadiah terkait beberapa proyek termasuk proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Kepada Neneng, pengadilan sudah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan enam bulan serta mewajibkan dia membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
Selain Neneng, KPK juga memeriksa anggota Komisi X DPR, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Rinto Surbekti dan Kepala Divisi Engineering, Procurement and Construction PT Pembangunan Perumahan (PP) Taufik Aria.
PT PP adalah anggota Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Hambalang yang dikerjakan PT Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Anas Urbaningrum diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu antara lain diduga menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari PT Adhi Karya saat masih menjadi anggota DPR.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013