Den Haag (ANTARA News) - Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo masih berada di dalam tahanan di Den Haag sampai dia diadili dengan dakwaan kejahatan terhadap umat manusia, kata Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Selasa.
Gbagbo ditangkap pada April 2011 dan dipindahkan ke tempat penahanan ICC di Den Haag pada 30 November 2011, setelah surat penangkapan dikeluarkan terhadap dia pada 23 November 2011.
Mantan presiden Pantai Gading tersebut, yang menghadapi tuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan, telah meminta dibebaskan dari tahanan tapi ditolak oleh pengadilan, demikian laporan Xinhua.
Ia dituduh memikul tanggung jawab pidana pribadi atas empat tuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama pembunuhan, perkosaan dan kekerasan seksual, penghukuman serta tindakan lain tak manusiawi, yang dilakukan dalam kerusuhan pasca-pemilihan umum di Pantai Gading antara 16 Desember 2010 dan 12 April 2011.
(C003)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013