Itu penerimaan sampai 21 Maret atau sebesar 15,38 persen dari target
Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyebutkan penerimaan pajak sampai pekan ketiga Maret 2024 mencapai sekitar Rp4,70 triliun atau lengkapnya Rp4.698.703.365.748.
"Itu penerimaan sampai 21 Maret atau sebesar 15,38 persen dari target," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Sabtu.
Arridel pun meminta dukungan wajib pajak agar penerimaan pajak mencapai target.
Kanwil DJP Sumut I, dia melanjutkan, juga akan melakukan beberapa cara agar target pendapatan pajak sesuai dengan harapan.
Salah satunya adalah memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang diduga bermasalah dan melakukan tindakan tegas terhadap mereka demi mengurangi kerugian negara.
Baca juga: DJP Sumut I: 182 Relawan Pajak bantu edukasi masyarakat
Baca juga: DJP Sumut I catat penerimaan pajak Rp27,78 triliun pada 2023
Terkini, Kamis (21/3), hasil sinergi antara Kanwil DJP Sumut I dan Polda Sumatera Utara berhasil membuat tersangka kasus pidana perpajakan beserta barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai.
Tersangka merupakan wajib pajak berinisial DRS, direktur PT SDR di Binjai, yang diduga merugikan negara sebesar Rp3.941.769.175 (Rp3,94 miliar) dengan sengaja menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka disebut melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera, bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat khususnya wajib pajak, diminta untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya," kata Arridel.
Kemudian, dia juga mengingatkan kepada semua wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tepat waktu.
Arridel menegaskan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 dapat dilakukan sampai 31 Maret 2024 untuk WP pribadi. Adapun WP badan batas waktunya adalah 30 April 2024.
"Untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan diri ke masyarakat, kami membuka layanan Pojok Pajak di beberapa lokasi termasuk pusat perbelanjaan," tutur Arridel.
Baca juga: Pembayaran tunggakan pajak di DJP Sumut I capai Rp233,48 miliar
Baca juga: Penerimaan pajak DJP Sumut I lampaui target dengan raup Rp26,3 triliun
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024