Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menganggap tidak ada masalah dalam "procurement" proyek Bank Dunia sehingga pemerintah tidak dapat sertamerta mengembalikan dana Bank Dunia yang disalurkan untuk pendanaan proyek itu. "Bank Dunia menemukan adanya suatu kasus 'procurement' dari penyediaan jasa konsultan untuk proyek infrastruktur pembangunan jalan tahun 2001 sebesar 4,9 juta dolar AS," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu. Menkeu menyebutkan, dana Bank Dunia itu merupakan dana grant (hibah) dari Jepang. "'Procurementnya' sudah dilakukan secara tepat, namun sesudah itu dianggap/dicurigai atau ada aduan yang mengatakan adanya suatu pembayaran yang dianggap tidak sah kepada pegawai negeri Indonesia yang jadi salah satu panitia," katanya. Berdasar aduan itu, lanjut Menkeu, Bank Dunia meminta supaya pemerintah mengembalikan grant yang telah diberikan. "Kami berpendapat karena ini adalah suatu delik aduan atau suatu indikasi, maka pemerintah dalam hal ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus itu," katanya. Menurut Menkeu, sebelum diketahui secara pasti apa sebenarnya yang terjadi atas kasus itu, maka pemerintah tidak dapat mengambil berbagai langkah atau tindakan. "Termasuk di dalamnya adalah memenuhi permintaan Bank Dunia untuk membayar kembali. Kita akan tunggu mengenai masalah itu," kata Sri Mulyani.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006