Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) melaporkan semua pihak yang terlibat dalam penayangkan sinetron "Selebriti Juga Manusia" episode "Selingkuh, Politik dan Penjahat Kelamin" ke Mabes Polri, Rabu, atas tuduhan pembunuhan karakter. "Sebagai partai yang mempunyai citra terhormat di mata masyarakat, PAN sangat perlu menuntaskan persoalan ini secara hukum sehingga hari ini PAN mengadukan masalah ini ke polisi untuk diusut," kata kuasa hukum DPP PAN, Herman Kadir di Mabes Polri. Ia mengatakan, kendati tayangan sinetron itu telah dihentikan, namun PAN menilai adanya pencemaran nama baik dan penghinaan. Sebelumnya, stasiun televisi Trans TV menayangkan sinetron itu pada Minggu, 6 Agustus 2006 pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tayangan sinetron itu menimbulkan kecaman kader dan simpatisan PAN karena dianggap menyudutkan PAN dan Ketua Umum DPP PAN Sutrisno Bachir. Dalam sinetron itu ada tokoh bernama Gustaf, Mia dan Sutrisno Bahar dan ada sebutan PAM (Partai Azas Moral). Nama Sutrisno Bahar diangkap identik dengan Sutrisno Bachir dan PAM identik dengan PAN. Kisah dalam sinetron ini mirip dengan kisah hidup yang membelit Gusti Randa dan Nia Paramitha yang berujung pada perceraian. Perceraian kedua artis ini sempat menyeret nama Sutrisno Bachir. Adegan, percakapan dan setting dalam sinetron dinilai menyudutkan PAN dan Sutrisno Bachir. Atas penayangan sinetron ini, PAN menilai ada pelanggaran hukum terutama pasal 310 KUHP (fitnah), 311 KUHP (penyebaran kabar bohong), 336 (penghinaan), UU N0 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan UU No 8 tahun 1992 tentang perfilman serta PP No 7 tahun 1984 tentang Lembaga Sensor Film. Pihak yang dilaporkan DPP PAN adalah Dirut Trans TV, Ishadi, Kepala Pemberitaan Trans TV, Iwan Ahmad Sudirman, Produser sinetron, Shanker, Sutradara Paksi Anom, penulis sinetron Dede Safara dan Masayu Lisandono. "Kami juga melaporkan dua pemeran utama yakni Gusti Randa dan Nia Paramitha," kata Herman Kadir. Sinetron yang menuai protes kader dan simpatisan PAN itu akhirnya dihentikan penayangannya setelah Trans TV menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 11 Agustus 2006. Dalam suratnya No 349/K/KPI/08/2006, KPI menilai sinetron yang diangkat dari kisah pribadi yang kontroversial itu memiliki tendensi untuk menyudutkan pihak tertentu dan berpotensi menjadi ajang pembunuhan karakter. KPI juga menyayangkan Trans TV yang tidak menyerahkan sinetron itu kepada Lembaga Sensor Film sebelum ditayangkan dan LSF baru menerima sinetron setelah tiga hari ditayangkan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006