Jakarta (ANTARA) - Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah.
Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, mengatakan perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: MK antisipasi ramainya pemohon di hari terakhir registrasi PHPU Pileg
Ia menjelaskan perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa calon legislatif (caleg) partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.
Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.
Baca juga: KPU: Persiapan hadapi PHPU tergantung jumlah perkara teregister di MK
Nantinya, ia menyebutkan masih terdapat kemungkinan tambahan pengajuan PHPU dari Partai Hanura untuk pileg DPRD. Sementara untuk pileg DPR, Partai Hanura belum akan mengajukan PHPU.
Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut yakni KPU.
Pengajuan PHPU pilpres maupun pileg telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Untuk pilpres, pengajuan PHPU akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg pukul 22.19 WIB.
Baca juga: Perindo ajukan PHPU ke MK
Baca juga: Bawaslu RI lakukan persiapan hadapi PHPU di MK
Baca juga: TPN siap ajukan gugatan PHPU ke MK
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024