"Dia ditangkap pada 18 Oktober 2013 saat baru pulang dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto mengatakan penipuan yang disangkakan pada Ferry bermula saat dia menawarkan investasi untuk bisnis penjualan batu bara. Dia diduga menghimpun investasi dari beberapa orang.
Namun, investasi yang ditawarkan diketahui fiktif, menyebabkan investor yang telah menyerahkan uang kepada Ferry mengalami kerugian hingga Rp25miliar.
"Penyidik masih mendalami adanya kemungkinan tersangka lain. Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutur Rikwanto.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013